Selasa 27 Jul 2021 12:38 WIB

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Sabu Raijua Tunggu MK

Surat pemberitahuan dari MK jadi dasar KPU menetapkan calon terpilih PSU Sabu Raijua.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan penetapan calon terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua belum dilakukan. Sebab, KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang)
Foto: republika/kunia
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan penetapan calon terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua belum dilakukan. Sebab, KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan penetapan calon terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua belum dilakukan. Sebab, KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi sehingga menjadi dasar untuk pleno penetapan calon terpilih PSU Sabu Raijua," katanya di Kupang, NTT, Selasa (27/7).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan proses penetapan calon terpilih PSU Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua yang telah digelar pada 7 Juli 2021. KPU mencatat berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara, jumlah suara terbanyak dalam PSU tersebut diperoleh pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale 21.847 suara.

Sedangkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Takem Irianto Radja-Herman Hegi Radja Haba yang meraih 17.143 suara. Yosafat Koli menjelaskan PSU tersebut telah berjalan dengan lancar dan KPU daerah telah melaporkan hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi dengan tembusan KPU dan Bawaslu di tingkat pusat.

Selanjutnya, kata dia pleno penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). "Surat pemberitahuan itu lah yang menjadi dasar bagi KPU untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement