Selasa 27 Jul 2021 13:04 WIB

Soal Wakil Ketua KPK di Kasus Tanjung Balai, Ini Kata Dewas

Tersangka mengaku pernah ditelepon wakil ketua KPK terkait kasus Tanjung Balai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak akan tebang pilih untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap siapapun pegawai KPK. Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kesaksian tersangka Stepanus Robin Pattuju yang mengaku pernah ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus korupsi Tanjung Balai.

"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (27/7).

Baca Juga

Dia menegaskan, sejak awal Dewas KPK berkomitmen menegakkan prinsip tidak akan mentoleransi untuk pelanggar kode etik di tubuh lembaga antirasuah. Dia mengatakan, Dewas akan mengusut siapapun yang melanggar kode etik pegawai KPK.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," kata Syamsudin lagi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku akan segera memanggil Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan, Lili rencananya akan dimintai keterangan terkait perkara suap yang telah mentersangkakan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan. Tentu, enggak lama lagi akan kami periksa (Lili Pintauli)," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (31/5).

Kendati demikian, Tumpak tidak merinci bahan keterangan apa saja yang sudah dikumpulkannya. Namun, dia mengatakan kalau keterangan ini akan dikonfrontir dalam pemeriksaan yang hingga kini belum diketahui jadwalnya.

Tumpak mengatakan jika nantinya benar terjadi pelanggaran maka dewas tidak segan untuk melakukan tindakan tegas. Apalagi, dia mengatakan, jika Lili terbukti membantu tersangka M Syahrial yang merupakan pihak berperkara.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya, Stepanus Robin menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili berkenaan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.

Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement