Selasa 27 Jul 2021 13:41 WIB

Komnas HAM Upayakan Rekomendasi TWK KPK di Awal Agustus

TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyampaikan, hingga kini pihaknya masih dalam proses merampungkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Komnas HAM menjanjikan akan menyampaikan rekomendasi pada akhir bulan ini. 

"(Penyelidikan) Belum rampung. Ini masih konsolidasi akhir dan mulai menyusun laporan akhir, " ungkap Anam kepada Republika, Selasa (27/7). 

Anam pun mengungkapkan, sejumlah kendala yang dihadapi tim penyelidikan. Menurutnya, karena situasi pandemi maka tim mengalami kesulitan saat harus berkumpul. 

"Kendalanya karena situasi Covid ini. Kami tidak berkumpul untuk penulisan, paahal penting sekali kumpul menulis dan saling croschekes. Namun, tetap berproses kami dengan berbagai cara," katanya. 

Dia pun akan mengupayakan rekomendasi akan rampung pada awal Agustus. "Kami upayakan awal Agustus sudah bisa publikasi. Karena proses penulisan dan detail faktual  sudah jalan," ujarnya. 

Seperti diketahui, TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Dalam perkembangannya, 24 diantara 75 itu dinyatakan lulus, tapi harus dibina kembali. Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilakan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing. Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.

"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement