REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah definisi dari kontak erat dalam panduan pelaksanaan tracing dan testing Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, definisi kontak erat dibuat lebih sederhana menjadi orang yang satu rumah, satu kantor, atau pernah kontak secara dekat. Perubahan ini untuk memudahkan proses pelacakan petugas di lapangan.
"Sebelumnya definisi kontak erat adalah orang yang pernah bersinggungan dengan yang bersangkutan dalam dua minggu terakhir selama lebih dari 15 menit, itu praktik di lapangan susah. Jadi ya sudah kita ubah definisinya jadi orang yang satu rumah, orang yang satu kantor, orang yang pernah makan bareng, atau orang yang satu mobil, jadi narasinya yang diubah," ujar Menkes dalam keterangan pers, Senin (26/7) kemarin.
Penjelasan mengenai kontak erat sebelumnya diatur dalam Keputusan menkes nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau dengan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Orang yang masuk kategori kontak erat juga didefinisikan sebagai orang yang pernah kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, bersentuhan fisik langsung dengan pasien konfirmasi, atau orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD.