REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekitar 400 ekor ikan arwana milik KE (68 tahun) di kolam budidaya miliknya, hilang dicuri oleh karyawannya sendiri, UG (30 tahun). Saat ini, UG sudah ditangkap oleh jajaran Polres Bogor, bersama dengan ES (29) yang bertindak sebagai penadah.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, UG yang merupakan karyawan dari korban EK, bekerjasama dengan karyawan lain yakni WH dan UY yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya mengambil ratusan ekor arwana tersebut dari kolam budidaya menggunakan alat pancing dan jaring, dan telah melancarkan aksinya sejak 2019.
“Kurang lebih 400 ekor dari peternakan KE dicuri, dengan total kerugian kurang lebih Rp 24 miliar. Kejadiannya di kolam budidaya arwana milik KE di Sukahati, sejak 2019 sampai Februari 2021,” kata Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (27/7).
Harun mengungkapkan, KE menyadari ikannya berkurang ketika pada Februari 2021 mengecek ke lokasi kolamnya, di Kampung Pajaleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor curiga. Lantaran, setiap korban mencoba melempar makanan, tidak ada ikan yang bermunculan.
Dari situ, KE segera melakukan pengecekan di kolam budidayanya. Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Harun, ternyata ikan jenis arwana Super Red sudah berkurang sebanyak kurang lebih 400 ekor
“Sebulan kemudian, tersangka UG pamit untuk tidak bekerja lagi karena meraca dicurigai. Hal itu dicurigai kami (polisi). Setelah kami lakukan penyidikan, UG mengaku telah mengambil arwana Super Red sebanyak kurang lebih 400 ekor, dibantu WH dan UY dan dijual ke ES,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan, tersangka mengenal ES ketika ES datang ke kolam budidaya untuk mengukur tanah. Selain menjual kepada ES, tersangka juga menjual kepada BD, BK, dan ST yang merupakan penjual ikan di kawasan Kabupaten Bogor.
Dari total 400 ekor ikan arwana yang hilang, polisi baru mengamankan 36 ekor ikan arwana Super Red dari tangan ES. Diketahui, ES menjual ikan arwana yang didapatnya melalui media sosial Facebook. “Yang diamankan baru 36 (ekor), beserta satu buah alat pancing dan dua buah jaring untuk menangkap ikan,” ujar Harun.
Akibat perbuatannya, UG, WH dan UY dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk tersangka ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena membeli, dan menjual barang dari tindak kejahatan.
Presenter sekaligus penghobi ikan hias, Irfan Hakim turut hadir dalam pengungkapan pencurian ikan arwana milik KE. Dia mengaku geram, lantaran mengetahui pelaku telah dipercaya oleh korban sejak 2015 untuk membantu merawat puluhan kolam.
Selain berterimakasih karena telah menangkap pelaku, Irfan berharap pelaku bisa diberi efek jera yang setimpal dari kepolisian. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengambil pelajaran karena ikan arwana merupakan salah satu bentuk kekayaan negeri.
“Di balik ikan kebanggan negeri kita ini, ada orang yang mengorbankan harta dan waktunya. Jadi jangan seenaknya merusak cita-cita orang hanya untuk kepentingan pribadi semata,” ucapnya.