REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pedagang Pasar Baru Trade Center meminta kepada pemerintah Kota Bandung untuk segera memperbolehkan beroperasi dan berjualan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Saat ini, para pedagang mengalami kesulitan ekonomi akibat penutupan pasar di masa pandemi Covid-19.
"Kami melakukan audiensi dengan pak wakil, kami mendesak intinya untuk membuka gedung Pasar Baru dan pasar lainnya yang ada di Bandung untuk dibuka dengan prokes ketat karena Covid-19 tanggung jawab semua," ujar Kurnia, salah satu perwakilan Aliansi Pedagang Bandung usai audiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan kondisi para pedagang yang sudah mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Para pedagang sepakat jika diperbolehkan berjualan maka akan lebih memperketat dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kami upayakan kepada pak wali untuk dibantu bahwa kami sudah berat banget kami butuh usaha dan jualan," katanya. Ia menyebutkan bahwa total pedagang di Pasar Baru mencapai 4.600.
Ia mengatakan para pedagang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berjualan online. Namun, mayoritas pedagang merupakan pedagang konvensional yang masih beradaptasi dengan berjualan online.
Kurnia menyebut para pedagang meminta kepada Wakil Wali Kota Bandung agar dapat diperbolehkan berjualan. Ia khawatir apabila masih dilarang berjualan maka akan terjadi gejolak di kalangan pedagang yang sudah mulai resah.
Ia mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung mengaku akan memberikan jawaban pada Rabu (28/7) besok. Pihaknya pun akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada para pedagang untuk meredam gejolak.
Ia mengatakan, Pasar Baru sendiri masuk ke dalam kategori pasar tradisional dan pasar modern. Pihaknya berharap pengelola untuk bekerjasama dalam penerapan protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.