Selasa 27 Jul 2021 15:49 WIB

Pedagang Pasar Baru Bandung Minta Bisa Berjualan Saat PPKM

Kondisi para pedagang yang sudah mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana lengang di salah satu tempat yang biasa dipadati pengunjung di pusat Kota Bandung yaitu kawasan Pasar Baru, saat penutupan sementara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Penutupan sejumlah ruas jalan dan aktivitas perdagangan di pusat Kota Bandung, dalam rangka PPKM Darurat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana lengang di salah satu tempat yang biasa dipadati pengunjung di pusat Kota Bandung yaitu kawasan Pasar Baru, saat penutupan sementara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Penutupan sejumlah ruas jalan dan aktivitas perdagangan di pusat Kota Bandung, dalam rangka PPKM Darurat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pedagang Pasar Baru Trade Center meminta kepada pemerintah Kota Bandung untuk segera memperbolehkan beroperasi dan berjualan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Saat ini, para pedagang mengalami kesulitan ekonomi akibat penutupan pasar di masa pandemi Covid-19.

"Kami melakukan audiensi dengan pak wakil, kami mendesak intinya untuk membuka gedung Pasar Baru dan pasar lainnya yang ada di Bandung untuk dibuka dengan prokes ketat karena Covid-19 tanggung jawab semua," ujar Kurnia, salah satu perwakilan Aliansi Pedagang Bandung usai audiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (27/7).

Ia menjelaskan kondisi para pedagang yang sudah mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Para pedagang sepakat jika diperbolehkan berjualan maka akan lebih memperketat dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kami upayakan kepada pak wali untuk dibantu bahwa kami sudah berat banget kami butuh usaha dan jualan," katanya. Ia menyebutkan bahwa total pedagang di Pasar Baru mencapai 4.600.

Ia mengatakan para pedagang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berjualan online. Namun, mayoritas pedagang merupakan pedagang konvensional yang masih beradaptasi dengan berjualan online.

Kurnia menyebut para pedagang meminta kepada Wakil Wali Kota Bandung agar dapat diperbolehkan berjualan. Ia khawatir apabila masih dilarang berjualan maka akan terjadi gejolak di kalangan pedagang yang sudah mulai resah.

Ia mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung mengaku akan memberikan jawaban pada Rabu (28/7) besok. Pihaknya pun akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada para pedagang untuk meredam gejolak.

Ia mengatakan, Pasar Baru sendiri masuk ke dalam kategori pasar tradisional dan pasar modern. Pihaknya berharap pengelola untuk bekerjasama dalam penerapan protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement