REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Dia pun mendorong upaya konkret dalam penerapan K3, terutama pada masa pandemi.
"Sekali lagi saya mengingatkan kepada semua pihak untuk mengawal terlaksananya K3 pada semua tempat. K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan hanya tanggung jawab pengusaha tapi serikat pekerja dan anggotanya juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dilaksanakan secara efektif," ujar Ida dalam acara virtual Temu Nasional P2K3 di Jakarta, Selasa (27/7).
Ida menyatakan, pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, tapi juga harus dilakukan oleh pengusaha dan para pekerjanya. Karena itu, ia berharap, semua pihak dapat melakukan upaya konkret pelaksanaan K3 di lingkungan kerja masing-masing.
Hal itu dilakukan agar budaya K3 dapat terwujud nyata di Indonesia. "K3 menjadi budaya, menjadi kebutuhan bukan sekedar memenuhi kewajiban. Kalau sudah menjadi budaya dan kebutuhan, saya kira diawasi atau tidak secara konsisten semua pihak akan melaksanakan K3 ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ida.
Ida mengutip data BPJS Ketenagakerjaan pada 2019, terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Adapun sepanjang Januari hingga Oktober 2020, terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja serta 53 kasus penyakit akibat kerja, yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.
Untuk itu, ia mendorong optimalisasi peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam upaya penanganan Covid-19 di tingkat perusahaan. P2K3, yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, diharapkan dapat berperan dalam penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing dan mendorong semua pekerja menerapkannya di rumah.