REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat kemarin telah mengantongi dana Rp 14.400.000. Dana tersebut didapatkan dari para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Terkumpul (dana) tanggal 1 sampai 20 Juli, Rp 14.400.000 sedangkan dari Januari sampai saat ini sudah Rp 115 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, Selasa (27/7).
Ia mengatakan, dana tersebut diperoleh dari para pelanggar protokol kesehatan yang disidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di lokasi pelanggaran. Idris melanjutkan, pada PPKM level 4 ini pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan tersebut termasuk aturan dibolehkannya makan di tempat selama 20 menit di warteg dan tempat PKL lainnya.
Ia mengatakan, dari beberapa kali pengawasan di lapangan banyak pengelola warteg yang memilih agar konsumen membeli makan dan dibawa pulang. Sebab aturan makan hanya 20 menit relatif sulit dilaksanakan oleh pengelola.
Ia mengatakan, saat ini yang menjadi kendala bagi petugas yaitu sektor usaha di luar sektor essensial dan kritikal banyak beroperasi. Petugas menemukan toko-toko tersebut buka di Jalan Cikapundung maupun Jalan ABC Bandung.
"Banyak juga di lapangan justru diluar itu yang kami menjadi kendala bukan sektor esensial dan kritikal memaksakan dibuka seperti elektronik buka," ujarnya.
Idris mengatakan mayoritas pedagang elektronik yang buka beralasan beroperasi karena adanya pernyataan presiden Joko Widodo yang akan melonggarkan sektor usaha di PPKM Level 4. Termasuk pedagang yang berjualan di ITC Bandung.
Ia mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan edukasi dibandingkan sanksi atau denda sebab kondisi masyarakat yang sedang terdampak pandemi. Namun, pihaknya akan memberikan denda atau sanksi jika terpaksa.