Selasa 27 Jul 2021 18:49 WIB

PPKM Diperpanjang, Eskalasi Kemiskinan Mesti Diwaspadai

Pemerintah harus menyiapkan pilihan kebijakan yang efektif menekan angka kemiskinan.

Red: Andri Saubani
Seorang pemulung menarik gerobak saat melintasi kawasan Ampera, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Menurut data Kemenkeu, tingkat kemiskinan berada pada level 10,14 persen pada Maret 2021 atau turun dari level 10,19 pada September 2020 karena program perlindungan sosial (Perlinsos COVID-19) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berhasil menahan tingkat kemiskinan Indonesia tidak naik ke level perkiraan terburuk Bank Dunia yakni 11,2 persen pada 2021
Foto:

Dua pekan lalu, Pemerintah mengklaim program perlindungan sosial mampu menahan laju penambahan orang miskin. Tercatat peningkatan kemiskinan yang terjadi sepanjang 2020 tidak lebih dari 10,19 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan angka kemiskinan itu masih bisa dijaga.

“Tingkat kemiskinan dapat kita jaga tidak lebih dari 10,19 persen pada 2020 meskipun meningkat dari capaian 2019 yang dapat kita tekan sampai 9,22 persen,” ujarnya saat Sidang Paripurna DPR secara virtual seperti dikutip Jumat (16/7).

Menurutnya, program perlindungan sosial juga mampu menahan laju angka pengangguran. Tercatat tingkat pengangguran terbuka dapat ditahan pada level 7,07 persen meskipun angka ini tetap meningkat dibandingkan 2019 sebesar 5,23 persen.

“Tingkat pengangguran terbuka dapat ditahan pada level mencapai 7,07 persen,” ucapnya.

Dari sisi lain, dampak pandemi juga mengakibatkan gini rasio sedikit meningkat menjadi 0,385 dibandingkan 2019 sebesar 0,380. Meskipun demikian, indeks pembangunan manusia (IPM) pada 2020 dapat ditingkatkan mencapai angka 71,94 dibandingkan 2019 sebesar 71,92.

Pada Senin (27/7), Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan dengan diperpanjangnya PPKM level 4, maka bantuan sosial (bansos) akan dioptimalkan penyalurannya. Mensos yang akrab disapa Risma ini, mengungkapkan sesuai arahan Presiden Jokowi, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat di perpanjangan PPKM level 4 ini.

Dan pada saat yang sama, lanjut dia, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan. Maka, menurut Risma, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat.

Ia merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kemensos mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4," ujar Mensos, Senin (26/7).

Menurut Risma, pada masa PPKM Darurat, masih ditemukan banyak warga miskin yang belum menerima bansos apa pun. Sedangkan peruntukkan bansos yang sudah ditetapkan pemerintah cukup besar kepada sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program bansos terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021. Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.

Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali. Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras dan sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibukota provinsi.

"Penerima bantuan beras tambahan 5 Kg ini adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas," paparnya.

 

photo
Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement