REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak pemimpin di Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) patuh, dan menjalankan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan melantik 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelompok gabungan para profesor tersebut juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), turun tangan menunjukkan keberpihakan pemerintahannya dalam kerja pemberantasan korupsi dengan memerintahkan KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman.
“Berkenaan dengan temuan Ombudsman atas penyelenggaran TWK, maka Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar pimpinan KPK, segera melantik 75 pegawainya menjadi aparatur sipil negara,” begitu kata Profesor UIN Jakarta, Azyumardi Azra, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/7).
Azyumardi mengatakan, hasil laporan, dan temuan Ombudsman membuktikan tudingan masyarakat selama ini. Yakni tentang adanya praktik maladministrasi, penyimpangan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi pidana dalam TWK yang dilakukan pemimpin KPK terhadap para pegawainya.
Dalam TWK tersebut, berujung pada penonaktifan 75 pegawai, penyelidik, dan penyidik yang selama ini, dan sedang menangani sejumlah kasus kakap. Seperti korupsi E-KTP, Bansos, Lobster, dan skandal pajak, serta dugaan-dugaan rasuah lainnya.