REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyediakan fasilitas hotel untuk anggota DPR RI yang positif Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021.
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjsama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," tulis surat pemberitahuan yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (27/7).
Kabar tersebut juga dikonfirmasi Sekjen DPR, Indra iskandar. Indra mengatakan tingginya intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) membuat anggota DPR rentan terpapar covid-19.
"Nah tentu kita melakukan survei dan kajian kepada kementerian lembaga lain. Jadi kementerian lembaga lain itu sudah melakukan mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan hotel-hotel bintang tiga gitu ya," katanya kepada awak media.
Ia mengatakan fasilitas isoman itu hanya disediakan di Jakarta. Selain itu fasilitas itu hanya diberikan untuk anggota DPR yang bergejala ringan.
"Ini isolasi mandiri buat yang positif tanpa gejala lho bukan yang sakit lho. Bukan yang punya gejala klinis loh, supaya tidak menimbulkan efek penularan kepada yang lain," ungkapnya.
Diketahui selama ini anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Adapun alasan rumah dinas tidak boleh dijadikan tempat isolasi mandiri lantaran ada laporan dari penghuni lain yang keberatan jika ada anggota yang isolasi mandiri di rumah dinas.
"Karena kan kalau yang di Kalibata itu juga ada komplain juga karena rumahnya nempel-nempel begitu yang positif tetangganya tetangga sesama anggota DPR juga menyampaikan kepada kami itu bahaya secara ini," tuturnya.