REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Flori Sidebang, Mimi Kartika, Zainur Mashir Ramadhan
Pemerintah membatasi waktu makan di restoran selama 20 menit saja selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Jakarta. Pengelola warung ternyata kebingungan mencari cara mengusir pelanggan yang sudah melawati batas waktu.
Kebingungan itu dirasakan Widia (36 tahun), pemilik warteg Putra Bahari di Jalan Kramat 4, Senen, Jakarta Pusat. Selama dua hari terakhir, dirinya sudah menegur beberapa orang yang duduk lama setelah makan.
Sebagian mengerti dan beranjak. Sebagian lain enggan pergi dengan alasan sedang merokok.
"Itu saya bingung (cara minta mereka pergi)," kata Widia di wartegnya, Selasa (27/7).
Hal serupa dirasakan oleh pengelola rumah makan Karya Minang Jaya yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. Kepala pengelolanya, Joko Susanto, merasa sungkan untuk menegur para pelanggan yang makan terlalu lama ataupun duduk melewati batas waktu.
"Kita enggak enak mau negur. Mereka juga sudah tahu kan (sama aturan ini), sudah pada ngerti," kata Joko saat ditemui di rumah makan yang lokasinya dekat sejumlah kantor kementerian itu.
Lantaran merasa sungkan menegur langsung, Joko hanya memasang sejumlah kertas di dinding rumah makan itu dengan tulisan: "Bisa makan di tempat maksimum 20 menit".
Hasilnya, ya tak jauh berbeda dengan yang terjadi di warteg Widia. Ada yang patuh, ada pula yang abai. Kepada yang abai, Joko bingung harus berbuat apa. "Yang lama itu ya perempuan biasanya atau orang yang ngerokok dulu setelah makan," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah orang yang biasa makan di warung atau restoran mengakui waktu 20 menit cukup untuk makan. Tapi, itu di luar waktu merokok seusai makan.
"Masuk akal sih segitu (20 menit). Bisa lah, tapi sama merokok ya enggak cukup," kata Hirmawan (23), seorang karyawan di salah satu gedung kementerian di dekat rumah makan Karya Minang Jaya. Hal serupa disampaikan pelanggan lainnya, Wili (31).
Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di Jakarta sejak Senin (26/7). Kebijakan untuk menahan laju penyebaran Covid-19 itu dibuat lebih longgar dibanding sebelumnya. Salah satunya adalah warga bisa makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
In Picture: Pembatasan Jam Makan di Tempat pada PPKM Level 4 di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi aturan pembatasan makan di tempat maksimal 20 menit. Menurut dia, aturan itu hanyalah salah satu bentuk upaya pencegahan penularan virus corona.
"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan. Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Sebab, ia menjelaskan, penggunaan masker dan kegiatan makan merupakan dua hal yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Sehingga saat makan, masker yang digunakan harus dilepaskan terlebih dahulu.
"Karena makan dan (menggunakan) masker itu enggak bisa jadi satu. Bisa enggak pakai masker dan makan? Enggak bisa. Masker dan makan itu tidak pernah bisa disatukan," jelasnya.
"Saya pengin lihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu, ketika lepas masker, enggak usah dimenitin, ya sesebentar mungkin," imbuhnya.
Anies pun mengaku dirinya mendapatkan banyak pertanyaan dari warganet melalui beberapa akun media sosial miliknya mengenai kemungkinan seseorang makan di tempat makan, seperti di warteg dalam waktu 20 menit. Menurut dia, hal itu bisa saja dilakukan.
Sebab, Anies menilai, durasi yang dibutuhkan untuk menghabiskan makanan sebenarnya tidak terlalu lama. Namun, aktivitas diluar makan yang justru membutuhkan waktu lebih lama.
"Sebenarnya kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama. Cuma ngobrolnya yang biasanya panjang," jelas dia.
Ia pun tidak mempermasalahkan pembatasan waktu yang telah ditetapkan. Namun, Anies menekankan, hal yang harusnya dilakukan adalah mengurangi interaksi secara langsung untuk mencegah potensi penularan virus corona.
"Jadi begini, buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, 40 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi penularan," tutur dia.