Selasa 27 Jul 2021 19:17 WIB

PPKM Level 4, Pemilik Warteg Pun Bingung Cara Usir Pelanggan

Aturan makan di tempat maksimal 20 menit pada masa PPKM dinilai membingungkan.

Red: Andri Saubani
Seorang warga makan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.
Foto:

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi salah satu poin pelonggaran PPKM. Ia menganggap kebijakan makan di tempat (dine in) maksimal selama 20 menit untuk cenderung absurd atau tidak masuk akal.

Tulus mempertanyakan siapakah otoritas yang berwenang mengawasi makan selama 20 menit. Ia merasa kebijakan ini sulit diterapkan di lapangan.

"Masalahnya siapa yang ngawasin dan sanksinya bagaimana? Ini kebijakan ambigu bahkan absurd," kata Tulus dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Tulus menyebut kebijakan makan di tempat maksimal 20 menit bisa saja diterapkan di warung makan seperti warteg atau warung padang. Namun, ia menganggap kebijakan tersebut sulit diterapkan di restoran.

"Untuk warteg atau warung padang cukuplah. Tapi untuk resto tidak bisa, menunggu prosesnya (masak) saja 15 menit," ujar Tulus.

Tulus menduga kebijakan berpeluang akan banyak dilanggar. Sebab realita di lapangan sulit menopang kebijakan makan di tempat selama 20 menit.

"Potensi pelanggarannya cukup besar," ucap Tulus.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dilakukan selama PPKM jilid lanjutan. Menurutnya, beberapa kebijakan yang diambil seakan tidak masuk akal, dan cenderung lepas dari pengawasan.

"Kebijakan pemerintah seakan menjadi kebijakan lelucon yang juga tidak masuk akal. Bagaimana mungkin buat kebijakan makan 20 menit tanpa diawasi," ujar dia dalam diskusi Gonta-Ganti Strategi, Ekonomi Kian Tak Pasti yang diadakan Indef di Jakarta, Senin kemarin.

Padahal, khusus warteg saja, kata dia, ada ratusan ribu warteg di jalanan. Sehingga, dirinya merasa wajar jika banyak bermunculan demo atau perlawanan dari masyarakat dan mahasiswa terkait hal tersebut.

"Sampai ada sinisme. Dan pemerintah tidak memiliki target yang jelas," tambahnya.

Dengan kebijakan tambahan atau pelonggaran yang dilakukan pemerintah di PPKM saat ini, dia menilai pemerintah tidak memiliki target jelas. Menurutnya, dalam jangka pendek, sepekan ke depan sesuai rencana PPKM level lanjutan, seperti tidak ada target yang ingin dicapai pemerintah dalam mengentaskan pandemi.

"Seharusnya ada KPI yang jelas kepada masing-masing lembaga, sehingga bisa dievaluasi,’’ katanya.

Abra juga menyarankan, target sebaiknya bisa diterapkan di pemerintah daerah hingga pusat. Sehingga, ada tanggung jawab yang tidak hanya diambil Satgas penanganan Covid-19 atau presiden sendiri.

"Jadi menteri harus siap di-reshuffle, karena ini bukan hanya tanggung jawab dari presiden. Seharusnya presiden bisa meringankan bebannya dengan memberikan target kepada para menterinya,’’ ungkap dia.

Pemerintah memang melonggarkan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali yang diterapkan 26 Juli-2 Agustus 2021. Salah satunya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya di daerah pada Level 4 diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

"Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut, prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers daring, Senin (26/7).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sementara, daerah pada Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Tito mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan pembatasan tersebut diatur pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, waktu yang ditetapkan itu cukup bagi masyarakat untuk makan.

Dia meminta pelaku usaha memahami ketentuan tersebut dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat makan. Tito juga meminta warga tidak berbincang-bincang atau tertawa saat berada di tempat umum untuk mencegah droplet atau cipratan/percikan liur dari hidung/mulut yang dapat menjadi media penularan Covid-19.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain. Para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu," kata Tito.

photo
Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement