REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepala daerah dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi aturan baru PPKM secara seksama. Terutama, bagi daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3.
“Kepala daerah harus betul-betul memberikan pengarahan yang detail, terutama kepada petugas di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat proses penertiban akibat petugas kurang paham aturan,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
Ia meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan lebih spesifik sesuai penerapan PPKM di wilayahnya masing-masing. LaNyalla berharap kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan karakter daerah.
"Tapi harus diingat, kebijakan turunan harus selaras dengan kebijakan nasional,” ungkapnya.
Tidak hanya itu LaNyalla juga meminta Forkopimda melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Koordinasi yang sama juga harus dilakukan antardaerah agar tercipta kesepahaman di level provinsi atau kabupaten/kota.
“Optimalkan juga Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Menurutnya aturan baru tersebut akan efektif bila masyarakat bekerja sama dengan baik. Selain itu, petugas yang melakukan pemantauan, seperti Satpol PP, dan personel TNI/Polri, harus memahami kebijakan yang diambil.
Selain itu LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah daerah turut melibatkan tokoh agama. Khususnya saat melakukan pemantauan ke tempat ibadah.
“Karena banyak masyarakat yang lebih mendengarkan para tokoh agama sebagai panutan. Maka peran para tokoh agama ini sangat penting untuk mengajak masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM,” tuturnya.
Ia menambahkan, penertiban juga harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.