REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, mendukung sepenuhnya kebijakan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital Tahap I yang akan dimulai 17 Agustus 2021. Namun ia mengimbau agar digitalisasi tersebut tidak dilakukan terburu-buru.
Bobby meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan berbagai persyaratannya agar digitalisasi berjalan mulus. Hal itu perlu diperhitungkan karena ketika digitalisasi dimulai, otomatis siaran analog akan menghilang dari layar televisi. Padahal, digitalisasi akan dimulai antara lain di wilayah terluar seperti Aceh, Kepulauan Riau, dan wilayah Kalimantan.
"Di wilayah tersebut, masyarakat masih menjadikan siaran televisi sebagai sumber utama informasi. Termasuk informasi penanganan Covid-19," kata Bobby dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
Menurut Bobby, di tengah masih tingginya kasus Covid-19, berbagai upaya penanganan oleh pemerintah penting diketahui masyarakat. Apalagi di saat yang sama pemerintah pun harus menghadapi serbuan hoaks tentang Covid-19.
"Partai Golkar sangat khawatir jika digitalisasi televisi dilakukan terburu-buru, hal itu akan mengganggu fokus pemerintah dalam menangani pandemi," ucapnya.
Diketahui digitalisasi memerlukan pesawat televisi yang bisa menerima siaran digital, yang umumnya berupa televisi generasi terbaru, seperti pesawat televisi layar datar dengan fitur LED, LCD, dan OLED. Jika tidak, masyarakat harus memiliki Set Top Box (STB), semacam converter. Namun, tidak semua pesawat televisi layar datar bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia.
Padahal, pesawat televisi yang ada di masyarakat Indonesia umumnya masih berupa pesawat televisi analog. Hal ini sesuai hasil survei Litbang Kominfo, 2019 bahwa 66 persen masyarakat indonesia mengakses siaran televisi dengan TV analog.
“Hingga saat ini, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja Kominfo belum menerima penjelasan lengkap tentang rencana digitalisasi televisi nasional. Apalagi, sesuai UU Cipta Kerja, digitalisasi TV nasional sebenarnya baru akan dilaksanakan pada 2 November 2022,” ujar Bobby.
Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyiaran, pasal 64 menyebutkan bahwa pengadaan alat bantu penerima siaran digital kepada rumah tangga miskin menjadi tanggung jawab penyelenggara multipleksing. Berdasarkan informasi Kominfo, terdapat 8,7 juta STB (set top box) yang menjadi komitmen LPS untuk didistribusikan kepada masyarakat di 12 provinsi, termasuk di dalamnya adalah 5 wilayah layanan yang akan dipadamkan siaran analognya. Di tengah bisnis siaran televisi yang kurang kondusif, pengadaan STB seharga Rp 200 ribu dinilai bukan hal yang mudah.