REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan dana sebesar Rp 1,5 miliar hasil perubahan APBD untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jambi."Dari dana recofusuing Covid-19 Provinsi Jambi di alokasikan sekitar Rp 1,5 miliar untuk bantuan UMKM di Provinsi Jambi yang terdampak pandemi Covid-19," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Hamdan di Jambi, Selasa (27/7).
Di tahun 2021 ini, pemda Jambi melakukan recofusing perubahan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di daerah itu sebanyak Rp 500 miliar. Dari dana tersebut turut dialokasikan dana untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya bantuan untuk pelaku UMKM yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Ada sekitar 220 UMKM yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai, melainkan bantuan sarana dan prasarana untuk usaha.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bantuan untuk UMKM tersebut yakni perlengkapan untuk usaha, yakni gerobak, kompor gas dan blender. Bantuan tersebut di berikan bertujuan untuk mendorong UMKM meningkatkan usaha.
Sehingga bantuan yang diberikan tidak digunakan untuk konsumtif, melainkan mendorong pelaku UMKM untuk lebih produktif. Sehingga roda perekonomian terus berlanjut."Harapannya pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini lebih produktif, urusan rumah tangga ini penting di perhatikan agar roda ekonomi terus berputar," kata Al Haris.
Penyaluran bantuan untuk UMKM tersebut akan di serahkan melalui Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pengawasan melalaui perwakilan yang terdapat di masing-masing daerah. Dan pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut merupakan pelaku UMKM yang terdaftar dan sudah di data oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten dan kota.