Selasa 27 Jul 2021 20:00 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Transportasi Laut Masa PPKM

Prokes selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh penumpang dan awak kapal

Penumpang kapal laut dari Selat Panjang tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (7/6/2020). ilustrasi
Foto: ANTARA/M N Kanwa
Penumpang kapal laut dari Selat Panjang tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (7/6/2020). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air. Aturan baru ini berlaku per 26 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam."Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun hanya diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.

Agus menyampaikan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing."Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Agus menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal."Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis," ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement