Selasa 27 Jul 2021 20:45 WIB

Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 55,6 Juta dari Razia PPKM Darurat

Jumlah ini didapatkan dari 283 pelanggar perorangan dan tiga perusahaan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Warga yang melanggar PPKM Darurat menandatangani berkas berita acara usai menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warga yang melanggar PPKM Darurat menandatangani berkas berita acara usai menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan operasi yustisi selama PPKM Darurat sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2021. Dari operasi yang dilakukan, Pemkot Bekasi mengumpulkan denda sebanyak puluhan juta rupiah dari perorangan dan perusahaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 33,6 juta. Jumlah ini didapatkan dari 283 pelanggar perorangan dan tiga perusahaan. "Jumlah dendanya Rp 33.605.000, yang sanksi sosial sebanyak 9 orang, kemudian ada tiga perusahaan yang kita kenakan," kata Abi, Selasa (27/7).

Abi mengatakan, operasi yustisi berlangsung setiap hari. Sidangnya digelar di tiap kecamatan masing-masing. Abi menyebut, pabrik yang kena operasi yustisi selama PPKM darurat didenda sebesar Rp 22 juta.

Sehingga, total denda yang dikumpulkan selama operasi yustisi nilainya mencapai Rp 55,6 juta. Tiga perusahaan yang kena denda itu masing-masing berlokasi di Rawalumbu dan juga di Bantargebang.

"Tiga perusahaan yang kita kenakan itu di Rawalumbu satu perusahaan dan di Bantargebang kemarin hari jumat itu dua perusahaan," terang dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement