REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan operasi yustisi selama PPKM Darurat sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2021. Dari operasi yang dilakukan, Pemkot Bekasi mengumpulkan denda sebanyak puluhan juta rupiah dari perorangan dan perusahaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp 33,6 juta. Jumlah ini didapatkan dari 283 pelanggar perorangan dan tiga perusahaan. "Jumlah dendanya Rp 33.605.000, yang sanksi sosial sebanyak 9 orang, kemudian ada tiga perusahaan yang kita kenakan," kata Abi, Selasa (27/7).
Abi mengatakan, operasi yustisi berlangsung setiap hari. Sidangnya digelar di tiap kecamatan masing-masing. Abi menyebut, pabrik yang kena operasi yustisi selama PPKM darurat didenda sebesar Rp 22 juta.
Sehingga, total denda yang dikumpulkan selama operasi yustisi nilainya mencapai Rp 55,6 juta. Tiga perusahaan yang kena denda itu masing-masing berlokasi di Rawalumbu dan juga di Bantargebang.
"Tiga perusahaan yang kita kenakan itu di Rawalumbu satu perusahaan dan di Bantargebang kemarin hari jumat itu dua perusahaan," terang dia.