Selasa 27 Jul 2021 21:08 WIB

Polres Depok Tangkap Enam Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu

Para pelaku memiliki peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat memperlihatkan barang bukti surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 palsu di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat memperlihatkan barang bukti surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 palsu di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat surat keterangan swab antigen palsu. Para pelaku memiliki peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak surat palsu.

"Mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, ada yang beperan pencari pesanan, perantara dan pencetak surat palsu," ujar Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Selasa (27/7).

Salah satu pelaku berinisial A, mengaku kebagian peran sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik. "Pelaku A mengaku melakukan karena ada yang pesan," terang Edwin.

Menurut Edwin, A memang membuka usaha percetakan dan mencatut nama salah satu klinik di Kota Depok. "Dalam surat keterangan palsu itu dari klinik yang merupakan klinik yang betul-betul ada. "Stempelnya di-crop dari stempelnya," tuturnya.

Pelaku A mengaku melakukan perbuatan percetakan pemalsuan surat swab antigen karena iseng dan baru 1,5 bulan dikerjakan. "Iseng-iseng saja belajarnya. Sudah 1,5 bulan dikerjakan dan sudah menerima beberapa order. Dalam sepekan cuma satu pesanan. Dapatnya Rp 50 ribu per surat. Cuma buat beli kopi sama rokok, sudah habis," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement