Indan menyatakan, proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke atas kejadian tersebut. Menurut Indan, TNI AU tidak akan segan-segan menghukum yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuatnya. "TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," jelasnya.
Di samping itu, melihat kejadian tersebut Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, menyatakan, pihaknya merasa prihatin. Dia mengatakan, tindakan yang tidak manusiawi itu sangat menyakiti keluarga korban dan warga masyarakat Papua pada umumnya.
"Kekerasan sangat menyakiti keluarga korban dan Warga masyarakat Papua pada umumnya, karena dilihat dari kondisi kornan sangat tidak normat, namun diperlakukan tidak manusiawi," kata Theo kepada Republika, Selasa (27/7).
Menurut Theo, tindakan kedua anggota Pomau tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi, tidak terdidik, dan tidak profesional. Tindakan itu juga ia nilai bertentangan denngan amanat delapan wajib TNI, yang mana di antaranya bersikap ramah tamah dan sopan santun kepada rakyat serta tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Berdasarkan dengan tindakan itu, maka pihaknya merekomendasikan beberapa hal. Pertama, kedua anggota tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilaksanakan di pengadilan militer di Papua, jangan di luar Papua. "Kedua anggota yang dimaksud telah melanggar 8 Wajib TNI, untuk itu saya minta segera diperhentikan dan di pecat tanpa hormat," ujarnya.