Selasa 27 Jul 2021 21:42 WIB

Parlemen Prancis Setujui Perpanjangan Penerapan Kartu Sehat

Penggunaan kartu sehat wajib di Prancis ketika akan masuk ke fasilitas umum dan kafe

Rep: Dwina Agustin/Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Warga Paris mengenakan masker berjalan di belakang Menara Eiffel.
Foto: EPA-EFE/IAN LANGSDON
Warga Paris mengenakan masker berjalan di belakang Menara Eiffel.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis pada Senin (26/7) waktu setempat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan yang mewajibkan orang masuk restoran memiliki 'paspor' atau dengan kata lain kartu kesehatan. Kartu tersebut memberikan bukti bebas virus dan sertifikasi vaksin lengkap untuk memasuki tempat-tempat umum termasuk restoran, kafe, dan kereta api.

Kartu kesehatan ini membuktikan bahwa pemegangnya telah divaksinasi, dites negatif selama 48 jam sebelumnya atau telah pulih dari penyakit selama enam bulan sebelumnya. Penggunaan kartu itu telah wajib di Prancis sejak pekan lalu untuk mengunjungi tempat-tempat rekreasi dan budaya.

Baca Juga

Mulai 30 September, anak di bawah umur di atas 12 tahun juga akan diminta untuk membawa kartu kesehatan. Kartu sehat adalah bukti cetak atau sertifikat digital pada aplikasi TousAntiCovid pemerintah yang menunjukkan dosis vaksinasi atau hasil tes negatif antigen atau tes PCR kurang dari 48 jam.

Undang-undang akan melihat penggunaannya diperluas ke bar dan restoran pada awal Agustus. Perpanjangan itu juga membuat vaksinasi Covid-19 wajib bagi para profesional kesehatan.

Akan tetapi, aturan baru ini tidak mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan seperti yang direncanakan pemerintah sebelumnya. Anggota parlemen juga bekerja dalam amandemen yang menetapkan bahwa harus melakukan pemungutan suara jika pemerintah ingin memperpanjang penggunaannya melewati 15 November.

Pemungutan suara dilakukan hanya sehari setelah puluhan ribu orang berdemonstrasi di seluruh Prancis. Mereka menentang perpanjangan izin kesehatan dan vaksinasi wajib untuk profesi tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement