REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami keterangan setiap saksi terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam dugaan perkara suap Tanjung Balai. Hal ini menyusul berubahnya kesaksian tersangka penerima suap AKP Stepanus Robin Pattuju dalam sidang dengan terdakwa Wali Kota M Syahrial.
"Tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (27/7).
Dalam sidang yang digelar Senin (26/7) tersangka Stepanus Robin dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesempatan itu, dia mengaku kalau pertemuannya dengan Syahrial atas undangan ajudan Azis Syamsuddin dan tanpa sepengetahuan Wakil Ketua DPR tersebut.
Sedangkan dalam BAP, Robin mengaku pertemuan dilakukan berdasarkan undangan Azis Syamsuddin. Firli menegaskan bahwa KPK tidak akan cepat percaya dan menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan Stepanus. Dia mengatakan, saat ini masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana ini secara pasti.
Mantan deputi penindakan itu menjelaskan, setiap proses penyidikan KPK tidak hanya didasarkan satu keterangan saksi saja. Namun semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.
Komisaris Jendral polisi itu mengatakan, hukum acara pidana menjelaskan bahwa satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Dia melanjutkan, sebabnya, JPU KPK akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya.
"Setiap peran dari orang-orang yang terlibat akan terus kami singkap kebenarannya dihadapan hukum, karena tidak akan ada yang mampu bersembunyi dari semua proses ini," katanya.
"Kami akan tuntaskan setuntas-tuntasnya. KPK akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti," tambahnya.
Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap Syahrial pada Senin (12/7) lalu. Dalam dakwaan itu disebutkan perkenalan antara Syahrial dan Robin terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial yang ingin maju di Pilkada 2021 bercerita mengalami kendala karena adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Selain itu, dia juga memiliki informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Pada kesempatan itulah Azis menawarkan Syahrial untuk berkenalan dengan Stepanus yang merupakan penyidik KPK. Saat perkenalan, Stepanus sempat menunjukkan kartu pegawai miliknya. Syahrial lantas meminta Stepanus untuk membantu agar kasus jual beli jabatan yang tengah diusut tidak naik status ke tahap penyidikan.