REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyalurkan bantuan 100 paket sembako untuk pedagang nasi kapau dan pedagang kaki lima lainnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, dan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, membagikan bantuan kepada pedagang nasi kapau yang kembali membuka warungnya, usai adanya penyesuaian aturan PPKM Level 4.
"Biasanya kan Satpol PP menertibkan, nah ini humanis kita membagikan sembako bagi para pedagang yang baru buka Selasa ini," kata Irwandi di Kawasan Kuliner Nasi Kapau, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Irwandi menjelaskan, pembagian sembako untuk membantu para pedagang yang terdampak karena PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu. Warung makan tidak memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat atau hanya boleh dibawa pulang (take away). Selain omzet penjualan yang turun, para pedagang juga lebih menutup warungnya karena pendapatan harian yang tidak menutup modal.
Oleh karenanya, selain memberikan bantuan, Pemkot Jakarta Pusat juga turut melakukan pengawasan terhadap dibukanya kembali warung nasi kapau sesuai aturan baru yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
"Kami bersama Satpol PP juga sekaligus mengontrol untuk PPKM Level 4, sudah mulai berdagang kembali mereka, dengan diatur 20 menit makan di tempat dan tidak boleh lebih dari 3 orang," kata Irwandi.
Kasatpol PP Bernard Tambunan mengatakan sebanyak 300 paket sembako dibagikan kepada PKL yang berada di Kawasan Jiung Kemayoran, Nasi Kapau Senen, dan Pasar Tanah Abang. "Hari ini ada 300 paket di Jiung, Senen dan besok di Tanah Abang. Kita Satpol PP juga tetap melakukan pengawasan prokes sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24," kata Bernard.