REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
- Apakah tetap harus dikeluarkan zakatnya apabila bentuk simpanan berupa tanah tidak produktif (harga tanah mencapai nisab)?
- Apakah mobil wajib dizakati?
- Apakah kendaraan yang dibeli dengan cara kredit maupun cash harus dikeluarkan zakatnya?
- Bila uang yang digunakan untuk membeli kendaraan adalah tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apakah tetap pemilik kendaraan, harus mengeluarkan zakatnya? Kapan haulnya?
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah (disidangkan pada Jum’at, 12 Muharam 1430 H / 9 Januari 2009 dan Jum’at, 19 Muharam 1430 H / 16 Januari 2009)
Jawab:
1. Zakat Tabungan atau Simpanan
Syariat Islam telah mewajibkan zakat. Al-Quran memang tidak memberikan ketegasan tentang berbagai kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta seberapa besar harus dizakatkan. Persoalan detail zakat seperti tersebut di atas dijelaskan oleh sunah Nabi saw, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam sehingga tidak mungkin agama akan memberikan beban yang seseorang tidak mampu menanggungnya. Oleh karena itu, Islam memberikan batasan tentang sifat kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syaratnya. Menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi ada beberapa syarat harta kekayaan yang wajib dizakati:
- Milik penuh
- Berkembang
- Cukup senisab
- Lebih dari kebutuhan biasa
- Bebas dari hutang
- Berlalu setahun (al-Qaradhawi, 2007, Hukum Zakat: 125)