Rabu 28 Jul 2021 05:07 WIB

Apakah Mobil Wajib Dizakati?

Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam.

Apakah Mobil Wajib Dizakati? Ilustrasi Zakat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Apakah Mobil Wajib Dizakati? Ilustrasi Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

  1. Apakah tetap harus dikeluarkan zakatnya apabila bentuk simpanan berupa tanah tidak produktif (harga tanah mencapai nisab)?
  2. Apakah mobil wajib dizakati?
  3. Apakah kendaraan yang dibeli dengan cara kredit maupun cash harus dikeluarkan zakatnya?
  4. Bila uang yang digunakan untuk membeli kendaraan adalah tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apakah tetap pemilik kendaraan, harus mengeluarkan zakatnya? Kapan haulnya?

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah (disidangkan pada Jum’at, 12 Muharam 1430 H / 9 Januari 2009 dan Jum’at, 19 Muharam 1430 H / 16 Januari 2009)

Jawab:

1. Zakat Tabungan atau Simpanan

Syariat Islam telah mewajibkan zakat. Al-Quran memang tidak memberikan ketegasan tentang berbagai kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta seberapa besar harus dizakatkan. Persoalan detail zakat seperti tersebut di atas dijelaskan oleh sunah Nabi saw, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.

Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam sehingga tidak mungkin agama akan memberikan beban yang seseorang tidak mampu menanggungnya. Oleh karena itu, Islam memberikan batasan tentang sifat kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syaratnya. Menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi ada beberapa syarat harta kekayaan yang wajib dizakati:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup senisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlalu setahun (al-Qaradhawi, 2007, Hukum Zakat: 125)

 

sumber : Suara Muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement