Selasa 27 Jul 2021 23:25 WIB

Nurdin Abdullah Dibolehkan Keluar Rutan KPK untuk Berobat

Majelis Hakim Tipikor Makassar izinkan Nurdin Abdullah keluar Rutan untuk berobat.

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tersangka kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, diperbolehkan keluar Rumah Tahanan KPK untuk mendapat pengobatan dari dokter spesialis. 

Kuasa hukum Abdullah, Arman Hanis, telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar agar diberi izin untuk berobat di luar Rumah Tahanan KPK. "Kami sudah ajukan permohonan izinnya dan majelis hakim pengadilan telah mengabulkan permohonan kami karena klien kami itu harus berobat pada dokter spesialis," ujarnya.

Baca Juga

Pengajuan permohonan berobat itu dilakukan tim kuasa hukumnyapada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7). Hanis menyatakan kliennya membutuhkan terapi ortopedi dan pengajuan itu juga setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk KPK).

Lebih jauh terkait dalih penyakit NA itu, dia enggan membeber. Ia hanya mengatakan jika pengobatan rutin kliennya itu harus ditangani dokter ortopedi. "Intinya dia memang membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis. Yaitu seorang dokter yang mengambil spesialisasi ortopedi," katanya.

Sebelumnya, Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement