REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mengatakan masyarakat bisa ikut mengawasi penyaluran berbagai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Kemensos juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke penegak hukum jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan penyaluran Bansos.
"Masyarakat tidak perlu resah. Distribusi untuk bansos regular Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Himbara. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT Pos," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasyim, Rabu (27/7/2021).
Hasyim menjelaskan, pemerintah menyalurkan bansos tersebut dengan mekanisme yang sama. Untuk menghindari penyelewengan bansos, pemerintah melakukan beberapa upaya. Pertama, meningkatkan transparansi. Data penerima bansos bisa dicek melalui www.cekbansos.kemensos.go.id.
Kedua, memperkuat monitoring dan pengawasan di lapangan. Ketiga, pelibatan petugas di tingkat RT/RW, desa/kelurahan untuk pengawasan. Keempat, menguatkan pendamping sosial di masyarakat untuk dapat bekerja secara independen dan profesional.
"Masyarakat justru diharapkan berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi," ujarnya.