Rabu 28 Jul 2021 06:40 WIB

Syarat Perjalanan Darat PPKM Level 1-4, Ini Penjelasannya 

Pemerintah menetapkan aturan perjalanan darat PPKM level 1-4

Pemerintah menetapkan aturan perjalanan darat PPKM level 1-4. Ilustrasi penyekatan angkutan umum
Foto: ANTARA/AMPELSA
Pemerintah menetapkan aturan perjalanan darat PPKM level 1-4. Ilustrasi penyekatan angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan darat untuk jarak jauh sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan perjalanan dengan transportasi darat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga

"Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/7) malam.  

Budi menjelaskan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu juga hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam. 

Dia menambahkan, syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2. 

Budi mengatakan pada wilayah dengan PPKM level 1 dan 2 pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.  

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. “Di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas," ungakp Budi. 

Selain itu, Budi mengatakan,pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang juga dilkukan. 

Budi menuturkan, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. 

Sementara itu, untuk PPKM level 3, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. 

Lalu maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal," ungkap Budi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement