Rabu 28 Jul 2021 07:28 WIB

Satgas: Pembukaan Tanah Abang Sudah Sesuai Aturan

Pasar Tanah Abang yang menjual produk tekstil boleh beroperasi hingga pukul 15.00 WIB

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas keamanan mengecek surat vaksinasi yang dibawa pengunjung ketika hendak masuk pintu masuk timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Foto: Republika/Febryan A
Petugas keamanan mengecek surat vaksinasi yang dibawa pengunjung ketika hendak masuk pintu masuk timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan. Pernyataan satgas ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pembukaan pasar tekstil terbesar nasional tersebut terlalu dini, mengingat laju penambahan kasus Covid-19 sebenarnya masih tinggi. 

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembukaan Pasar Tanah Abang sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali. Seluruh wilayah di ibu kota, ujar Wiku, saat ini memang masuk dalam situasi level 4. 

Baca Juga

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual produk bukan kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang yang menjual produk tekstil, boleh beroperasi hingga pukul 15.00 sore. "Dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat," ujar Wiku. 

Seperti diketahui, pembukaan Pasar Tanah Abang memang termasuk dalam pelonggaran PPKM level 4 yang juga berlaku di DKI Jakarta. Blok yang dibuka adalah Blok A, B, F, dan G dengan jam operasional pukul 07.00 pagi sampai 15.00 sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement