REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19.
Padahal para anggota DPR selama ini sudah diberikan fasilitas rumah dinas yang bertempat di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Memang ada beberapa anggota dewan yang positif tinggal di rumah jabatan kalibata, tetangga-tetangganya komplain ke kami karena anak-anak kecilnya nggak berani main ke luar, takutnya lewat airborne menular kan gitu lho," kata Indra kepada Republika.co.id, Selasa (27/7).
Selain itu tingginya aktivitas anggota DPR dalam kegiatannya di dapil juga berpotensi tertular Covid-19. Sehingga kesetjenan menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengantisipasi hal itu.
Indra mengatakan sampai hari ini belum ada anggota yang memakai fasilitas tersebut lantaran baru diumumkan kemarin. "Belum (ada anggota yang menggunakan fasilitas tersebut)," ujarnya.
Terkait berapa anggarannya, Indra tak menjelaskan secara detail. Namun dia mengatakan kebijakan tersebut menggunakan anggaran kontijensi.
"Ini kan di setiap kementerian lembaga sekarang ini ada yang namanya anggaran penanganan Covid-19 sebenarnya, tapi sifatnya kontijensi karena ini nggak pernah dianggarkan dulu-dulu jadi kami tentu akan mencari revisi-revisi dari perjalanan dinas luar negeri yang pasti nggak terpakai, dari honorarium narasumber yang sudah hampir pasti nggak terpakai," terang Indra.
Indra menambahkan, DPR baru akan merevisi anggaran-anggaran tiap kali akan dibutuhkan. Jika tidak dibutuhkan maka DPR tidak akan merevisi anggaran yang sudah dialokasikan. "Jadi nggak ada secara khusus disiapkan anggaran Covid-19 ini khususnya di DPR ya," ujarnya.
Indra mengatakan hotel yang dipakai anggota DPR untuk isoman adalah hotel bintang tiga.
Adapun sejumlah hotel yang dipakai untuk isoman yaitu Hotel Oasis di sekitaran Atrium Senen, dan Hotel Ibis Latumenten, Grogol.
Adapun kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 369 tahun 2020 dan surat Dijen Perbendaharaan Nomor 308 Tahun 2020.
"Itu di poin C nya disebutkan dalam hal tidak tersedia mess, asrama atau wisma, kementerian lembaga dapat menggunakan pengingapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisien dan ketersediaan dana yang ada. Jadi aturan dari kemenkeu dalam hal ini dirjen perbendaharaan mengatur soal itu," jelasnya.
Sebelumnya beredar surat pemberitahuan bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat tersebut berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR yang terpapar positif Covid-19.
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjsama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," bunyi surat pemberitahuan yang beredar di kalangan wartawan.