Rabu 28 Jul 2021 10:02 WIB

Hari Ini, Juliari Jalani Sidang Tuntutan 

Politikus PDIP itu didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada hari ini, Rabu (28/7).

Juliari merupakan terdakwa perkara suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. 

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, (28/7) dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara  diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7).

Diketahui, politisi PDIP itu didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement