Rabu 28 Jul 2021 12:29 WIB

Kominfo Selidiki Dugaan Data Nasabah BRI Life Bocor

Data nasabah BRI Life ini ditawarkan seharga 7.000 dolar AS.

Ilustrasi data pribadi
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sedang menyelidiki dugaan data nasabah PT Asuransi BRI Life bocor."Sedang kami investigasi," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (28/7).

Kasus ini juga sedang ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dugaan data nasabah asuransi BRI Life bocor mencuat setelah salah seorang pengguna Twitter @UnderTheBreach mencuitkan kabar peretas mengantongi data sebesar 250GB dari asuransi BRI Life.

Dalam cuitan tersebut, data tersebut berasal dari 2 juta orang, 463 ribu dokumen diperjualbelikan di situs gelap RaidForums seharga 7.000 dolar AS. Data tersebut berisi kartu identitas, kartu keluarga, nomor wajib pajak, foto buku tabungan, akta lahir, akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan dan surat keterangan kondisi kesehatan.

Cuitan tersebut juga memuat foto sampel KTP dan surat keterangan dari klinik dan laboratorium kesehatan.Sebelumnya,Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan kebocoran data nasabah dari PT Asuransi BRI Life yang diperjualbelikan secara daring.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/7), mengatakan dugaan awal perkara kebocoran data ini berkaitan dengan perbankan."Sedang dilidik Dittipideksus," kata Agus.

Agus belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life tersebut."Perkara terkait perbankan, data BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.

Praktisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati megatakan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data pribadi konsumen harus segera dibuat.Menurut dia hingga saat ini UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan. Padahal, UU ini penting. Perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia masih tergolong lemah.

 Hal ini terbukti pada rangkaian kebocoran data yang terjadi di beberapa perusahaan besar dan kasus terbaru adalah dugaan kebocoran data 279 juta data WNI di database Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement