Rabu 28 Jul 2021 12:41 WIB

Mengusap Dua Sepatu Saat Berwudhu, Bagaimana Caranya?

Mengusap dua sepatu (mashul khuffain) termasuk salah satu keringanan dalam Islam.

Mengusap Dua Sepatu Saat Berwudhu, Bagaimana Caranya?
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Mengusap Dua Sepatu Saat Berwudhu, Bagaimana Caranya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam istilah lughah (bahasa), wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara', wudhu artinya membersihkan beberapa anggota badan dari hadats kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syara'.

Orang yang hendak mengerjakan sholat, terlebih dahulu diwajibkan berwudhu. Sebab, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Allah menegaskan dalam surah QS. Al-Maidah ayat 6:

Baca Juga

ياأيها الذين امنوا إذ قمتم إلى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوار وسكم وارجلكم إلى الكعبين .

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu, tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki..." (QS. Al-Maidah: 6)

Islam memberikan keringanan dalam berwudhu bagi Muslim yang sedang dalam perjalanan. Mengusap dua sepatu (mashul khuffain) termasuk salah satu keringanan. Mengusap dua sepatu dibolehkan bagi orang yang tidak menetap di kampung dan bagi orang yang dalam perjalanan (musafir).

Ustadz Syaifurrahman El-Fati dalam Panduan Shalat Praktis dan Lengkap mengatakan orang yang sedang melakukan perjalanan sedang ia memakai sepatu, ketika hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu sepatunya itu dengan air. Artinya tidak perlu sepatunya dilepas.

Syarat-syarat menyapu dua sepatu:

1) Bahwa sepatu itu dipakai sesudah sempurna (dicuci bersih).

2) Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.

3) Sepatu itu dapat dibawa berjalan lama.

 

4) Jangan ada di dalam sepatu itu najis atau kotoran.

Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh dilakukan bila salah satu syarat tidak cukup.

Misalnya, salah satu dari dua sepatu itu robek atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka. Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Sedang bagi yang bermukim, hanya dibolehkan menyapu sepatunya untuk sehari semalam saja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement