Rabu 28 Jul 2021 13:01 WIB

Kuwait Larang Warga yang Belum Vaksinasi ke Luar Negeri

Aturan vaksinasi Kuwait dikecualikan untuk anak dan wanita hamil.

Kuwait pada Selasa (27/7) menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksin anti COVID-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus.
Foto: Saudi gazette
Kuwait pada Selasa (27/7) menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksin anti COVID-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kuwait pada Selasa (27/7) menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksin anti COVID-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus. Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan aturan itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, wanita hamil, serta mereka yang tidak dapat divaksin dengan memiliki bukti sertifikat dari kementerian kesehatan.

Dilansir dari reuters, Rabu (28/7), toritas penerbangan sipil mengatakan bahwa semua pengunjung yang tiba di bandara Kuwait harus memiliki hasil tes PCR COVID-19 negatif dan tidak menunjukkan gejala apa pun. Semua pengunjung yang datang di bandara Kuwait harus dikarantina di rumah selama tujuh hari.

Baca Juga

Namun, mereka yang menunjukkan hasil PCR COVID-19 negatif berdasarkan tes yang dilakukan di Kuwait, tidak diharuskan menjalani karantina di rumah selama tujuh hari. Pemerintah Kuwait pada Senin (26/7) melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona dan melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement