REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kuwait pada Selasa (27/7) menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksin anti COVID-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus. Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan aturan itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, wanita hamil, serta mereka yang tidak dapat divaksin dengan memiliki bukti sertifikat dari kementerian kesehatan.
Dilansir dari reuters, Rabu (28/7), toritas penerbangan sipil mengatakan bahwa semua pengunjung yang tiba di bandara Kuwait harus memiliki hasil tes PCR COVID-19 negatif dan tidak menunjukkan gejala apa pun. Semua pengunjung yang datang di bandara Kuwait harus dikarantina di rumah selama tujuh hari.
Namun, mereka yang menunjukkan hasil PCR COVID-19 negatif berdasarkan tes yang dilakukan di Kuwait, tidak diharuskan menjalani karantina di rumah selama tujuh hari. Pemerintah Kuwait pada Senin (26/7) melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona dan melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.