REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan langkah serius dalam pengembangan industri rumput laut nasional melalui Perpres 33/2019. Langkah penguatan industri rumput laut nasional diimplementasikan dalam beberapa program, di antaranya penelitian pengembangan budidaya jenis (spesies dan/atau varietas) baru, inovasi teknologi produk setengah jadi dan produk akhir, serta pasar produk rumput laut nasional dan global.
"Ketika tren makanan sehat meningkat di komunitas dunia, rumput laut hadir menjadi opsi plant-based food bahkan menjadi superfood," ungkap Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelauran, Machmud, dalam sebuah webinar tentang rumput laut di Jakarta, Selasa (27/7).
Tak hanya untuk makanan, saat ini rumput laut sudah dikembangkan pemanfaatannya sebagai bahan baku pembuatan cangkang kapsul dalam bidang farmasi. Sebagaimana disampaikan peneliti dari BPPT Heri Purwoto, rumput laut berpotensi menggantikan gelatin yang selama ini menjadi bahan baku cangkang kapsul.
Rumput laut bisa mengurangi penggunaan gelatin untuk pembuatan cangkang kapsul yang sebagian besar masih diimpor. "Kapsul rumput laut ini juga bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak bisa mengonsumsi produk-produk hewani," ujar Purwoto.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pentingnya penerapan ekonomi biru dengan memanfaatkan sumber daya kemaritiman secara berkelanjutan. Menurutnya, penerapan ekonomi biru yang didukung penguatan riset akan baik bagi kemaslahatan umat manusia.
"Blue economy (ekonomi biru) itu untuk kemaslahatan umat manusia. Laut itu kehidupan. Kesehatan laut itu penting, karena jika laut sehat, lingkungan sehat," kata Trenggono.