REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum membuka suspensi perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk sampai saat ini. Saham emiten dengan sandi GIAA tersebut telah disuspensi sejak 18 Juni 2021 lalu karena penundaan pembayaran Sukuk Global yang telah jatuh tempo.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan keputusan suspensi saham maskapai pelat merah itu bukan merupakan sanksi. Langkah tersebut justru sebagai upaya BEI dalam memberikan perlindungan kepada investor.
"Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi," kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Nyoman mengatakan, tindakan ini juga memberikan kesempatan kepada manajemen Garuda untuk memperbaiki kelangsungan usaha perseroan. Hal ini akan mempercepat GIAA menyelesaikan penyebab dari penghentian sementara sahamnya.
Menurut Nyoman, Bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek perseroan jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan. Antara lain, GIAA melakukan pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo
BEI juga akan membukan kembali perdagangan saham GIAA jika perseroan berhasil merestrukturisasi kewajiban perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu investor lebih waspada terkait dengan kondisi GIAA. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.