REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem secara tegas menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga yang diberikan kesekjenan DPR untuk anggota DPR yang terpapar positif Covid-19. Ketua Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, melarang anggotanya menerima fasilitas tersebut.
"Kalau NasDem sudah pasti kita tolak, saya larang pasti. Kalau ada anggota dari NasDem yang menerima fasilitas itu, itu sudah bebal itu. Jadi, NasDem nggak bisa menggunakan fasilitas itu," kata Ahmad kepada Republika, Rabu (28/7).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlebihan karena aat ini tidak sedikit masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. "Lebih bagus fasilitas yang disiapkan untuk anggota DPR tersebut dialokasikan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia meyakini para anggota dewan bisa mengurus dirinya sendiri dan keluarganya serta membiayai sendiri isolasi mandiri dengan uang pribadi. Dirinya mengajak semua pihak untuk berempati di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Kita berempati dulu saat sekarang ini. Rakyat kita nggak memaksa kita untuk tiap hari bekerja di kantor tapi kita juga melakukan PPKM kan, jadi apa? Kalau memang tidak bisa isolasi mandiri di rumah jabatan, isoman di luar, kan masa anggota DPR tidak mau, secara ekonomi pasti mapan lah hanya untuk menutupi hal-hal seperti itu kan," ungkapnya.
Ia menambahkan, jangan sampai kebijakan tersebut membuat kepercayaan publik terhadap DPR merosot. Ia juga tidak ingin muncul kesan DPR dan masyarakat berjarak dengan adanya pemberian fasilitas khusus tersebut.
"Jangan kemudian yang begini-begini ini membuat kita semakin berjarak terhadap kepentingan rakyat, lembaga DPR semakin dijauhi oleh rakyat, anggota DPR semakin dijadikan musuh bersama oleh masyarakat, jangan lah," harapnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi kebenaran surat edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021. Surat tersebut berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR yang terpapar positif covid-19.
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," bunyi surat edaran tersebut.