Rabu 28 Jul 2021 13:50 WIB

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cimahi

Polisi mengamankan seorang tersangka pemilik home industri obat ilegal berinisial YH.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktorat  Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar kasus produksi obat ilegal di Kota Cimahi. Jutaan obat palsu disita dan seorang tersangka diamankan
Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar kasus produksi obat ilegal di Kota Cimahi. Jutaan obat palsu disita dan seorang tersangka diamankan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar praktik pembuatan obat keras  ilegal berskala besar. Dari pengungkapan ini polisi menyita jutaan butir obat ilegal dan bahan baku yang tersimpan di sebuah rumah Jl Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi. Selain barang bukti, polisi mengamankan seorang tersangka pemilik home industri obat ilegal berinisial YH (45 tahun).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya mengatakan, tersangka YH merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2014 tersangka pernah berurusan dengan hukum dan hanya divonis delapan bulan penjara.

"Tersangka sebelumnya pernah divonis dalam kasus yang sama. Dihukum hanya delapan bulan penjara," ujar dia.‎

Menurut Erdi, polisi kini tengah mengejar dua orang yang diduga terkait dengan kasus ini. Kedua orang yang sudah diketahui identitasnya itu, imbuh dia, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. "Keduanya berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH. Kami minta keduanya segera menyerahkan diri," kata dia.

Pengungkaan kasus ini, sambung Erdi, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (22/7) sekitar  pukul 18.30 wib di sebuah rumah Jl Gunung Kinibalu, Kota Cimahi. Selain obat obatan ilegal, polisi juga menyita mesin pembuatan obat ilegal dan bahan baku berupa tepung dan sejumlah bahan kimia. Obat ilegal yang diproduksi tersangka yaitu jenis profertil, nizoral, dan obat keras berlogo LL.

Dalam kasus ini, kata Erdi, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197.‎ UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak  Rp 1,5 miliar.

Kasus pabrik obat ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar merupakan yang ketiga dalam sebulan terakhir. Sebelumnya polisi menggerebeg sebuah tempat pembuatan obat ilegal di Kampung Barunagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Dalam penggerebegan yang berlangsung Rabu (7/7) polisi mengamankan pemilik tempat tersebut berinisial SS (45). "Ini hasil pengembangan," kata Direktur  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keterangannya.

Jenis obat yang diroduksi, kata Rudy, masih dalam  pengembangan. Namun sepintas, obat yang diproduksi berupa pil putih bertuliskan hurup LL. Selain mengamankan SS, imbuh dia, pihaknya juga menyita barang bukti antara lain 15 dus besar berisi obat jadi sebanyak 100 paket, setengah ember bahan obat. 

Bahan baku yang diamankan yakni, enam kantong besar tepung Magnesium Streate, empat kantong  tepung sodium strach glycolate, satu karung tepung tapioka, tepung talc powder haichen, 11  karung tepung microcrlystalline cellulose, 11 karung lakstole, dan satu drum alkohol. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement