REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Kuwait mengatakan hanya warga negara yang telah divaksinasi Covid-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus. Pernyataan pemerintah pada Selasa (27/7) itu mengatakan aturan dikecualian untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Bagi anak-anak di bawah 16 nantinya akan memiliki sertifikat dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan kalau individu tersebut tidak dapat divaksinasi. Di samping itu, perempuan hamil yang memiliki sertifikat bukti kehamilan dari pihak berwenang pun tetap dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Otoritas penerbangan sipil mengatakan semua kedatangan di Kuwait harus memiliki tes PCR Covid-19 negatif sebelum naik ke penerbangan. Penumpang pun tidak boleh menunjukkan gejala Covid-19 apa pun. Semua kedatangan harus dikarantina di rumah selama tujuh hari kecuali mengambil tes PCR Covid-19 di dalam Kuwait yang hasilnya negatif.
Pemerintah Kuwait melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona sejak Senin (26/7). Pemerintah sudah memperbolehkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.