REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, mengecam keras tindakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang menginjak kepala warga di Merauke, Papua.
Apalagi, menurut dia, warga yang diinjak tersebut disebut menyandang disabilitas. “Mengecam dan menyesalkan tindakan aparat TNI AU itu yang berlaku eksesif dan melampaui batas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (28/7).
Helmy mengatakan, tindakan TNI AU tersebut telah menciderai rasa kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal dalam menjelankan tugasnya, kata dia, aparat TNI harus mengedepankan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi HAM.
“Pendekatan yang digunakan aparat dałam menjalankan tugas harusnya mengedepankan pendekatan dialogis dibandingkan represif. Terlebih jika yang dihadapi adalah kaum difabel,” kata dia.
Karena itu, Helmy meminta kepada TN AU dan Komnas HAM untuk menindak tegas, mengusut dan mengadili aparat yang telah berlaku kasar tersebut.
“Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kita serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada pihak-pihak yang berwenang,” kata Helmy.
Pihak TNI AU sendiri telah menyampaikan kronologis kejadian hingga dua orang anggotanya melakukan tindakan berlebihan tersebut. Kejadian bermula saat dua anggota TNI AU itu hendak melerai keributan di suatu rumah makan.
"Adapun kronologis kejadiannya berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan di salah satu rumah makan padang yang ada di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin 26 Juli 2021," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Menanggapi kejadian itu, Indan memastikan, pihaknya akan memproses hukum kedua prajurit Satuan Polisi Militer Landasan Udara (Satpom Lanud) JA Dimara itu. Mereka, kata Indan, sudah ditahan di Satpomau untuk diproses hukum lanjutan sejak Senin sore.
"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Indan.