Rabu 28 Jul 2021 15:27 WIB

DKI: Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka Boleh Dine In

Pengunjung dan karyawan restoran diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
inas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan mengenai operasional tempat usaha di Ibu Kota selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Salah satu aturan yang berlaku adalah restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor) diizinkan melayani pengunjung makan di tempat atau dine in. (Foto: Ilustrasi kafe)
Foto: Republika/Mardiah
inas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan mengenai operasional tempat usaha di Ibu Kota selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Salah satu aturan yang berlaku adalah restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor) diizinkan melayani pengunjung makan di tempat atau dine in. (Foto: Ilustrasi kafe)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan mengenai operasional tempat usaha di Ibu Kota selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Salah satu aturan yang berlaku adalah restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor) diizinkan melayani pengunjung makan di tempat atau dine in.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Pariwisata. Keputusan ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada tanggal 26 Juli 2021.

“Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat,” tulis Gumilar dalam surat keputusan tersebut, Rabu (28/7).

Gumilar menjelaskan, restoran maupun kafe dapat melayani makan di tempat dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, pengunjung dan karyawan restoran diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Syarat ini dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan durasi makan dibatasi selama 20 menit. “Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen,” jelasnya.

Di sisi lain, Gumilar menegaskan, pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang tampil selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Lalu, kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.

Sementara itu, restoran maupun kafe yang berada di ruang tertutup atau indoor hanya diperbolehkan melayani pesan-antar, take away, dan drive thru. “Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Dalam keputusan itu, Anies mencantumkan sejumlah ketentuan yang berlaku seama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 di Ibu Kota. Anies menandatangani Kepgub tersebut pada 26 Juli 2021. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement