Rabu 28 Jul 2021 15:44 WIB

Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Siapkan Pembelaan

JPU meyakini Juliari menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini Juliari menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Saya akan ajukan pembelaan yang mulia," ujar Juliari usai mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Jakarta, Rabu (28/7). 

Hal senada diungkapkan pengacara Juliari, Maqdir Ismail. Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengaku sedang mempersiapkan nota pembelaan untuk kliennya. "Kami sedang persiapkan pembelaan. Kami mohon waktu," ujar Maqdir. 

Menanggapi tuntutan kliennya, Maqdir juga menilai apa yang disampaikan penuntut umum lebih banyak asumsi. Penuntut umum juga hanya melihat keterangan dari Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

"Penuntut umum hanya melihat keterangan Matheus dan Adi tanpa pertimbangan saksi lain," ucapnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar persidangan Juliari pada Senin (9/8) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Juliari serta kuasa hukumnya. Diketahui, selain pidana badan, Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun. JPU juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

JPU menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Juliar belum pernah dihukum. Atas perbuatannya Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement