Rabu 28 Jul 2021 16:45 WIB

Polrestro Tangerang Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Barang bukti ganja, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan Juni-Juli 2021 dibakar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima (kanan).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berupa 64 kilogram (kg) ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu hasil tangkapan periode Juni-Juli 2021.

Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan bersama dengan BNN Kota Tangerang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan tokoh masyarakat.

"Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan," kata Deonijiu di Markas Polrestro Tangerang Kota, Rabu (28/7).

Dia menuturkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 64 kilogram ganja kering, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu. Adapun jumlah tersangka yang ditangkap ada tujuh orang.