REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berupa 64 kilogram (kg) ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu hasil tangkapan periode Juni-Juli 2021.
Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan bersama dengan BNN Kota Tangerang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan tokoh masyarakat.
"Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan," kata Deonijiu di Markas Polrestro Tangerang Kota, Rabu (28/7).
Dia menuturkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 64 kilogram ganja kering, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu. Adapun jumlah tersangka yang ditangkap ada tujuh orang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan yang disaksikan oleh setiap perwakilan dari lembaga yang hadir. Deonijiu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan peredaran narkoba.
Pasalnya, kepolisian tetap melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku. "Mari selamatkan masa depan bangsa dari penggunaan narkoba. Laporkan jika ada peredaran narkoba kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti," ujar Deonijiu.