REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli 2021, melalui sistem restorative justice (keadilan restoratif). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu (28/7), mengatakan, kedua terduga pelaku provokasi tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Keduanya berjanji akan ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.
Iqbal berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.
Meski demikian, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar negeri ini bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19. Polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli 2021. Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang tersebar di media sosial tentang ajakan menggelar aksi di tengah penerapan PPKM. Kapolda meminta masyarakat agar tetap di rumah dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang bisa membuat Jawa Tengah tidak kondusif. "Mari kita jaga Jawa Tengah. Jangan mudah terpancing dengan provokasi yang bisa membuat Jawa Tengah tidak kondusif," katanya.