REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengaku geram atas aksi selebritas TikTok yang menggelar pesta ulang tahun pada masa PPKM darurat. Menurutnya, penyedia tempat pesta juga harus disanksi.
"Kalau melanggar itu bukan saja yang melaksanakan, itu tapi sih tempatnya juga harus," kata Rahmat, Rabu (28/7).
Rahmat menilai, seleb TikTok tersebut tak mengindahkan aturan PPKM yang berlaku. Selain diproses secara hukum oleh polisi, pihak hotel juga akan segera disanksi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
"Nanti (hotel) ada pariwisata dan budaya, (yang memberi sanksi)," ujarnya.
Adapun, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, akan menggelar sidang yustisi bagi manajemen yang menaungi Julia Eka Putri (18) atau Juyy Putri.
Event organizer serta artis TikTok yang menyelenggarakan acara itu juga akan mendapatkan sanksi terkait pesta itu. Ketiganya akan menjalani sidang operasi yustisi atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis 29 Juli 2021.
"Ini pelanggaran pada prokes pada saat masa ppkm darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," kata Aloysius, Rabu (28/7).