Rabu 28 Jul 2021 18:41 WIB

MAKI: Lili Pintauli Lebih Baik Dinonaktifkan

MAKI menilai sebaiknya Lili Pintauli dinonaktifkan sampai ada sidang Dewas KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) sebaiknya dinonaktifkan. Hal tersebut menyusul terkuaknya keberadaan kontak antara Lili dan terdakwa kasus korupsi Tanjung Balai, M Syahrial.

"Saya berharap sebenarnya sejak hari ini bu Lili nonaktif sampai ada sidang dewas (dewan pengawas) yang memutuskan dia melanggar atau tidak melanggar proses yang ada di KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga

Menurutnya, Lili lebih baik tidak diikutsertakan dalam putusan strategis terkait perkara lelang jabatan di pemerintahan kota Tanjung Balai. Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini terus berkembang mengingat tersangka lainnya yakni Stepanus Robin Pattuju masih belum menjalani persidangan.

Dia menilai, Lili lebih baik tidak dilibatkan dalam hal apapun terkait perkara koruosi Tanjung Balai dengan segala ekornya. Termasuk, sambung dia, dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang disebut-aebut sebagai inissiator perkenalan Robin berkaitan dengan Syahrial.

Boyamin mengatakan, KPK juga belum mengusut keterangan Robin terkait pinjam-meminjam uang yang bisa masuk dalam gratifikasi. Dia melanjutkan, hal itu karena tidak ada perjanjian dan tidak ada laporan yang disampaikan.

"Masih panjang kasus ini. Jadi sebaiknya proses ini bu Lili legawa menonaktifkan diri sendiri, tidak ikut dalam perkara Tanjung Balai," katanya.

Seperti diketahui, Stepanus Robin menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili berkenaan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.

Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

Dewas KPK berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar pekan depan. Dewas telah mengumpulkan dan memiliki cukup bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan minggu depan akan disidangkan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Selasa (27/7).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement