REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran diketahui saat Satgas melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.
"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu.
Dandim mengungkapkan, dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC. Perusahaan tersebut tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat perusahaan.
Menurut Dandim, perusahaan juga tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Di samping itu, perusahaan pun tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.