Rabu 28 Jul 2021 21:09 WIB

In Picture: Penegakan dan Penerapan PPKM Level 4 di Berbagai Kota

Penegakan PPKM Level 4 diberlakukan di Kupang, Banjarmasin, dan Palu..

Red: Yogi Ardhi

Seorang warga diminta untuk memutarbalikan kendaraannnya kembali ke wilayah Kabupaten Kupang, saat operasi penyekatan PPKM level IV di wilayah perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT, Rau (28/7/2021). Pemerintah Kota Kupang sejak Selasa (27/7) kemarin mulai mengaktifkan lima pos penyekatan menuju Kota Kupang setelah pemerintah pusat menyatakan Kota Kupang masuk dalam daerah yang wajih menerapkan PPKM level IV. (FOTO : ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Aparat kepolisian menghentikan sebuah kendaraan yang memuat penumpang tanpa jaga jarak di salah satu pos penyekatan PPKM level IV di wilayah perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT, Rabu (28/7/2021). Pemerintah Kota Kupang sejak Selasa (27/7) kemarin mulai mengaktifkan lima pos penyekatan menuju Kota Kupang setelah pemerintah pusat menyatakan Kota Kupang masuk dalam daerah yang wajih menerapkan PPKM level IV. (FOTO : ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.)

Petugas Satpol PP menegur warga tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/7/2021). Hari pertama penegakan PPKM level 4 di Banjarmasin puluhan pengendara terjaring petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan hanya diberikan teguran secara lisan dan tertulis. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.)

Petugas gabungan berjaga saat pelaksanaan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/7/2021). Hari pertama penegakan PPKM level 4 di Banjarmasin puluhan pengendara terjaring petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan hanya diberikan teguran secara lisan. (FOTO : . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.)

Warga berjari di lintasan olahraga di lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7/2021). Pemerintah setempat menutup hampir semua fasilitas umum dan ruang terbuka yang ramai dikunjungi warga selama penerapan PPKM Level IV yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (FOTO : Antara/Basri Marzuki)

Warga berjalan di lintasan olahraga di lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7/2021). Pemerintah setempat menutup hampir semua fasilitas umum dan ruang terbuka yang ramai dikunjungi warga selama penerapan PPKM Level IV yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (FOTO : Antara/Basri Marzuki)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat kepolisian menghentikan sebuah kendaraan yang memuat penumpang tanpa jaga jarak di salah satu pos penyekatan PPKM level IV di wilayah perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT, Rabu (28/7/2021). Pemerintah Kota Kupang sejak Selasa (27/7) kemarin mulai mengaktifkan lima pos penyekatan menuju Kota Kupang setelah pemerintah pusat menyatakan Kota Kupang masuk dalam daerah yang wajih menerapkan PPKM level IV. 

Petugas Satpol PP menegur warga tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/7/2021). Hari pertama penegakan PPKM level 4 di Banjarmasin puluhan pengendara terjaring petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan hanya diberikan teguran secara lisan dan tertulis. 

Warga berjalan di lintasan olahraga di lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/7/2021). Pemerintah setempat menutup hampir semua fasilitas umum dan ruang terbuka yang ramai dikunjungi warga selama penerapan PPKM Level IV yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement