REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mempertanyakan acuan keputusan penetapan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia selama delapan hari. Sebelumnya, waktu yang ditetapkan pun hanya lima hari.
"Itu dari mana ya rekomendasinya. Saya tanya aja, literaturnya mana. Negara mana yang dicontoh. Tidak ada," kata Miko, ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/7).
Miko menjelaskan, masa karantina selama delapan hari itu masih belum cukup aman, meski dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pada hari ke-7. Sebab, ada kemungkinan virus corona masih dalam masa inkubasi pada tubuh pelaku perjalanan internasional saat dilakukan tes.
"Ya kalau masa inkubasi bisa jadi baru munculnya (Covid-19) hari ke-10," ujar Miko.
Jika itu terjadi, bukan tak mungkin akan semakin banyak varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia. Seharusnya, menurut Miko, Indonesia mewajibkan karantina pelaku perjalanan internasional selama 14 hari sesuai rekomendasi WHO.