Kamis 29 Jul 2021 06:21 WIB

Penumpang KA di Sumatra Wajib Bawa Kartu Vaksin

Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mewajibkan penumpang antarkota untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes usap RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan demi meredam penyebaran virus COVID-19.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mewajibkan penumpang antarkota untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes usap RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan demi meredam penyebaran virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Sumatra wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan hari ini (29/7). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat menunjukkan kartu vaksin tersebut juga masih berlaku bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.

Joni menuturkan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatra menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4. "Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/7) lalu. 

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, lanjut Joni, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatra masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4. 

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” tutur Joni. 

Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, penumpang KA Jarak Jauh di Jawa maupun Sumatra tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tutur Joni.

Joni menegaskan, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dia memastikan tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan 100 persen. 

Dia menambahkan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Joni mengatakan, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement