Kamis 29 Jul 2021 09:49 WIB

Fasilitas Isoman Anggota DPR Mutlak Dibatalkan

Isoman anggota DPR di hotel berbintang bak abai kondisi darurat pandemi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Rapat paripurna anggota DPR. Fasilitas isolasi mandiri di hotel bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 dikritik.
Foto: ANTARA/Joni Iskandar
Rapat paripurna anggota DPR. Fasilitas isolasi mandiri di hotel bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 dikritik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fasilitas isolasi mandiri di hotel bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 dikritik. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memandang pemberian fasilitas isoman mewah telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini sehingga mutlak harus dibatalkan.

"Penetapan Kebijakan (yang dikeluarkan eksekutif maupun legislatif), khususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat dampak pandemi Covid-19. Pemberian fasilitas isoman mewah (hotel berbintang) telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini sehingga mutlak harus dibatalkan," tegas Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani, kepada Republika, Kamis (29/7).

Baca Juga

Memang, sambung Allan, tidak ada peraturan yang dilanggar, tetapi pemberian fasilitas mewah isoman sangat bertentangan dengan etika dan moralitas hukum. Sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri.

"Pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat yang harusnya mengutamakan kepentingan rakyat. Bukan mengutamakan pribadi maupun keluarga, " tegas Allan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan ihwal fasilitas hotel untuk isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang positif Covid-19. Dia mengatakan, fasilitas tersebut tak hanya diperuntukkan bagi anggota DPR saja, melainkan dapat dimanfaatkan oleh staf, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kompleks Parlemen.

"Fasilitas isoman bukan hanya anggota DPR, tetapi meliputi tenaga ahli, kemudian staf anggota DPR, dan ASN yang berada di lingkungan DPR. Jadi tidak khusus hanya anggota DPR," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (28/7).

Ia juga menjelaskan, fasilitas isoman bagi legislator dan orang-orang yang bekerja di Kompleks Parlemen diprioritaskan terlebih dahulu untuk ditempatkan di Wisma Griya Sabha atau dikenal dengan nama Wisma Kopo milik DPR. Jika tempat tersebut penuh, mereka yang positif Covid-19 dapat menggunakan dua hotel yang telah disediakan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

"Tentunya ini adalah upaya kami dalam menekan laju Covid-19 atau kemudian menjaga dampak Covid-19 di lingkungan DPR sebagai aturan yang ada," ujar Dasco.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement