REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fasilitas isolasi mandiri di hotel bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 dikritik. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memandang pemberian fasilitas isoman mewah telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini sehingga mutlak harus dibatalkan.
"Penetapan Kebijakan (yang dikeluarkan eksekutif maupun legislatif), khususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat dampak pandemi Covid-19. Pemberian fasilitas isoman mewah (hotel berbintang) telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini sehingga mutlak harus dibatalkan," tegas Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani, kepada Republika, Kamis (29/7).
Memang, sambung Allan, tidak ada peraturan yang dilanggar, tetapi pemberian fasilitas mewah isoman sangat bertentangan dengan etika dan moralitas hukum. Sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri.
"Pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat yang harusnya mengutamakan kepentingan rakyat. Bukan mengutamakan pribadi maupun keluarga, " tegas Allan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan ihwal fasilitas hotel untuk isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang positif Covid-19. Dia mengatakan, fasilitas tersebut tak hanya diperuntukkan bagi anggota DPR saja, melainkan dapat dimanfaatkan oleh staf, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kompleks Parlemen.
"Fasilitas isoman bukan hanya anggota DPR, tetapi meliputi tenaga ahli, kemudian staf anggota DPR, dan ASN yang berada di lingkungan DPR. Jadi tidak khusus hanya anggota DPR," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (28/7).
Ia juga menjelaskan, fasilitas isoman bagi legislator dan orang-orang yang bekerja di Kompleks Parlemen diprioritaskan terlebih dahulu untuk ditempatkan di Wisma Griya Sabha atau dikenal dengan nama Wisma Kopo milik DPR. Jika tempat tersebut penuh, mereka yang positif Covid-19 dapat menggunakan dua hotel yang telah disediakan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
"Tentunya ini adalah upaya kami dalam menekan laju Covid-19 atau kemudian menjaga dampak Covid-19 di lingkungan DPR sebagai aturan yang ada," ujar Dasco.